Selasa, 02 April 2013

Transfusi Darah menurut Islam dan Medis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sejak tahun 2004, tanggal 14 Juni dicanangkan sebagai Hari Donor Darah Sedunia. Ini merupakan penghargaan bagi para pendonor darah. Penetapan tanggal itu berdasarkan kesepakatan WHO, Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Federasi Internasional Organisasi Donor Darah, dan Perhimpunan Internasional Transfusi Darah. Hari Donor Darah Sedunia dimaksudkan sebagai ungkapan penghargaan terhadap para pendonor darah sukarela di seluruh dunia yang tanpa pamrih telah membantu menyelamatkan jutaan nyawa manusia yang membutuhkan darah. Palang Merah Indonesia sebagai komponen Gerakan Palang Merah Sedunia juga mendukung pencanangan Hari Donor Darah Sedunia. Untuk mengikuti kegiatan ini, Anda dipersyaratakan harus berusia 17-60 tahun, dengan berat badan minimal 45 kg. Yang pasti, Anda harus dalam keadaan sehat dan bebas penyakit apapun. Donor darah bisa dilakukan rutin paling cepat 3 bulan sekali.
Allah memerintahkan untuk saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya: ”Wa ta’awanuu ’alal birri wat taqwa wala ta’awanu ’ala itsmi wal ’udwan” Artinya : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2)

1.2. Tujuan
• Mengetahui pengertian transfusi darah
• Membahas hukum transfusi darah menurut agama islam
• Mempelajari manfaat transfusi darah menurut medis
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian
Transfuse darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (yang disebut donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (yang disebut resepien). Transfuse darah tidak pernah terjadi kecuali setelah ditemukannya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.
Ada empat golongan darah yang utama, yaitu A, B, AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditenrukan oleh ada tidaknya dua zat utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa ;walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada. Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut, yang adanya adalah di dalam plasma.
Seseorang yang bergolongan darah O di kenal sebagai donor universal, Karena sel darah merah orang ini tidak mengandung zat kimia A maupun B. tetapi, orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O, karena serum darahnya berisi unsure anti-A dan anti-B sekaligus. Disisi lain, seseorang yang bergolangan darah AB dapat menerima transfuse darah dari donor kelompok manapun, sehingga ia disebut sebagai resepien universal, tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang segolongan darah AB.

2.2. Sejarah
Pada tahun 1665, Dr. Richard Lower, ahli anatomi dari inggris, berhasil mentransfusikan darah seekor anjing pada anjing yang lain. Dua tahun kemudian, Jean Baptiste Denis, seorang dokter, filsuf, dan astronom dari Perancis, berusaha melakukan tranfusi darah pertamakali pada manusia. Ia mentransfusikan darah seekor anak kambing kedalam tubuh pasien yang berumur 15 tahun. Hasilnya adalah bencana, yaitu kematian anak tersebut dan ia sendiri dikenai tuduhan pembunuhan. Sejak saat itu terjadi stagnansi panjang dalam bidang transfuse darah terapan. Sekitar 150 tahun kemudian, tematnya tahun 1818, Dr. James Blundell dari rumah sakit St. Thomas and Guy berhasil melakukan transfuse darah dari manusia ke manusia yang pertama kalin. Ia berhasil melakukannya setelah ia menemukan alat transfuse darah secara langsung, dan ia mengingatkan bahwa hanya darah manusia yang dapat ditransfusikan pada manusia. Tetapi, alat yang diciptakan oleh Dr. Lower itu baru bisa digunakan secara umum setelah tahun 1901. Pada tahun itu, karl Landsteiner, ilmuwan dari Wina, berhasil menemukan jenis-jenis darah. Menurut temuan ini, jika jenis-jenis darah yang dicampurkan tidak cocok, maka akan terjadi penggumpalan sel darah merah, yang akan berlanjut pada kerusakan masing-masing darah tersebut.
2.3. Transfusi Darah
A. Indikasi-indikasi untuk transfusi
Pada dasarnya, ada dua alas an umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah pada seseorang, yaitu :
1) Kehilangan darah : kehilangan darah dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir dalam tubuh. Beberapa faktor yang menyebabkan, antara lain : 1) pendarahan akibat luka-luka, atau dalam kasus korengan, radang usus, atau persalinan, 2) luka-luka, luka bakar, dan pembengkakan akibat kecelakaan, 3) operasi, seperti operasi jantung, dan operasi-operasi bedah lainnya, 4) ketidak cocokan darah antara ibu dan anak. Dalam kasus ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si anak, 5) anemia akut dan kronis, serta kekacauan system pembekuan darah, seperti hemophilia.
2) Kekurangan unsur penting dalam darah : seperti pada kasu-kasus : 1) pasien anemia yang menderita kekurangan sel darah merah, hanya membutuhkan transfusi sel darah merah saja. 2) pasien hemophilia, sebagai akibat dari kekacauan system pembekuan darah, beresiko pada timbulnya anaemia dan kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka sekecil apapun, dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat. Sehingga, dalam upaya menahan pendarahan, si pasien harus mendapatkan transfuse plasma darah. Atau, si pasien dapat diinjeksi dengan AHF (anti haemophilic factor)
/
B. Syarat-syarat menjadi donor darah
• Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
• Berat badan minimal 45 kg
• Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
• Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
• Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
• Hemoglobin Perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram
• Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
C. Orang yang tidak boleh menjadi pendonor darah
• Pernah menderita hepatitis B
• Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
• Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
• Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
• Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
• Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
• Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
• Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
• Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
• Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
• Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
• Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
• Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
• Sedang menyusui
• Ketergantungan obat
• Alkoholisme akut dan kronis
• Mengidap Sifilis
• Menderita tuberkulosis secara klinis
• Menderita epilepsi dan sering kejang
• Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
• Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
• Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
• Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah
2.4. Hukum Islam
Al Quran dan sunnah tidak membahas masalah transfuse darah. Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir (dam masfuh) selalu dianggap sebagai benda najis. Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi darah. Diantara makanan yang di kategorikan haram di konsumsi yang disebut dalam Al quran adalah dam masfuh yang artinya arah yang mengalir, dan dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am 6:145 yang artinya : Katakan (Hai Muhammad) : Aku tidak menemukan dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh seseorang yang ingin memakannya, kecuali daging bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi…..

A. Penolakan terhadap transfusi darah
Menurut pandangan almarhum Mufti Syafi transfusi darah merupakan suatu yang haram, karena :
1. Darah sebagai bagian dari tubuh manusia : darah merupakan bagian tubuh manusia, maka pengambilan dan pentransfusiannya ke dalam system peredaran darah orang lain bisa disamakan dengan upaya mengubah takdir manusia, karenanya dilarang.
2. Darah sebagai benda najis : darah yang diambil dari tubuh seseorang pada dasarnya adalah najis.
B. Kelenturan peraturan hukum menurut beberapa tokoh
1. Menurut Mufti Syafi
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa, dan bagi upaya pengobatan, maka transfuse darah hukumnya boleh (ja’iz). Pada penjelasan yang lain Muft Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubih manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Muft Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat. Pembolehan ini, kata dia, harus dibatasi menurut ketentuan-ketentuan berikut :
a) Transfuse darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
b) Transfuse darah juga boleh dilakukan ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang berkompeten, pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfuse darah
c) Jika memungkinkan, lebih baik untuk memilih cara yang tidak melibatkan transfuse darah
d) Transfuse darah tidak di perbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan

2. Menurut Syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Pengambilan darah dari tubuh donor dan pentransfusiannya ke dalam tubuh resepien sama sekali tidak merusak martabat manusia. Justru tindakan semacam ini dapat meningkatkan martabat manusia, Karena menolong sesame manusia adalah sesuatu yang mulia, apalagi menolong orang yang terancam jiwanya.
Hak seseorang atas darahnya menjadi hilang tatkala ia menyetujui untuk mendonorkannya. Namun, hokum islam melarang seseorang untuk mendonorkan darahnya bila tindakannya itu bisa berakibat buruk pada keselamatan dan kesehatannya. Jadi syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi, yaitu :
a) Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya
b) Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfuse itu.
c) Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan transfusi
d) Derajat keberhasilan melalui cara pengobatan ini diperkirakan tinggi

3. Menurut Dr. Abd al-Salam al-Syukri
Transfuse darah merupakan praktik yang diperbolehkan dan bergantung pada hal-hal berikut :
a) Donor tidak boleh menuntut imbalan financial dalam bentuk apapun.
b) Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
c) Donor harus bebas dari segala macam penyakit menular, dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.

4. Menurut Syekh Jad al-Haqq
Syariat memperbolehkan mengambil manfaat dari tubuh seseorang seperti darah dan mentransfusikannya pada tubuh orang lain sebagai sebuah cara pengobatan, dengan syarat bahwa tidak ada lagi cara pengobatan lain yang bisa di tempuh.
C. Jenis-jenis pendonor dan hukumnya
Richard M. Titmus, mengidentifikasi delapan tipe donor. Ringkasan mengenai masing-masing tipe donor berikut ini akan memperkuat pandangan tersebut, antara lain :
1. Donor bayaran : motif utama donor tipe ini adalah sekedar menjual darahnya dengan harga pasaran. Ia melakukannya sebagai alternative untuk mendapatkan uang.
2. Donor professional : orang yang memang terdaftar sebagai donor, dan menyumbangkan darahnya secara rutin. Di samping di bayar, mereka tiap minggu atau setiap bulan juga menerima kompensasi berupa suplemen zat besi harian.
3. Donor yang dibayar dan dibujuk : donor ini dibayar atas derma darah yang telah ia berikan. Donor darah yang ia lakukan bukan karena dorongan pribadi, melainkan karena desakan kelompok di tempat ia bekerja atau di masyarakat.
4. Donor bayar hutang : orang yang telah menerima transfuse darah dan diharuskan mengganti apa yang telah ia terima itu dengan darah dan uang. Atau orang yang dikenai kewajiban untuk mendonorkan darahnya karena ia berhutang darah pada waktu sakit. Untuk setiap kantong darah yang pernah ia terima, ia harus mengganti dengan dua atau tiga kantong darah.
5. Donor kredit keluarga : orang yang setiap tahunnya mendonorkan satu pint (0,568 liter) darahnya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan darah bagi diri dan keluarganya di masa depan.
6. Donor wajib sukarela : para tentara dan penghuni penjara. Para tentara biasanya diwajibkan untuk secara sukarela menyumbangkan darahnya. Sebagai imbalannya, mereka di bayar atau bisa juga diberi imbalan lain seperti cuti tambahan. Para penghuni penjara uga di bayar atas darah yang merekasumbangkan dan kadang-kadang mereka juga diberi remisi masa hukuman.
7. Donor suka rela terbatas : kompensasi kesejahteraan yang ditawarkan oleh pemerintah. Di antara kompensasi itu adalah gaji penuh pada hari-hari libur dan liburqan gratis.
8. Donor sukarela kemasyarakatan : donor ini dianggap sebagai satu-satunya donor sejati, karena ia menyumbangkan darah secara cuma-Cuma pada orang lain, baik yangia kenal maupun tidak. Motivasinya dalah murni altruistic (demi kepentingan orang lain dan masyarakat luas).

Bila tipe-tipe donor di atas dianalisis menurut system islam, maka dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1) tipe 1, 2, 3, 4, dan 6 tidak dapat diterima karena mereka bisa dibilang “membisniskan” darah. 2) tipe 5 dan 8 dapat diterima karena motivasinya adalah mengantisipasi saat-saat genting ketika darah benar-benar dibutuhkan. 3) tipe 7 tidak menjadi masalah bagi Abu Sinnah karena ia memang termasuk di antara yang berpendapat tidak ada larangan bagi pemerintah untuk mendorong rakyatnya agar mendonorkan darah dengan jalan member bahan makanan sebagai pengganti atas energy yang hilang.

D. Bank darah
Fakta bahwa riset serius di bidang kedokteran sedang dilakukan untuk menemukan pengganti darah manusia, permintaan darah terus mengalir, baik di negara-negara berteknologi maju maupun di negara-negara berkembang. Secara umum mendesaknya kebutuhan akan darah telah menimbulkan dua tipe bank darah, yaitu :
1) Bank darah komersial : bank darah yang berorientasi laba. Dengan kata lain, lembaga ini memperoleh suplai darah dari para donor yang dibayar. Darah kemudian di kelolah dan di jual ke rumah sakit dengan memetik laba.
2) Bank darah komersial : lembaga ini merupakan bank darah nirlaba. Para donor sukarela kemasyarkatan menyupali darah kepada lembaga-lembag ini tanpa menuntut bayaran atas jasa mereka ini. Kadang-kadang, bank ini menuntut para pasien, setelah sembuh, untuk mengganti dua atau tiga kali lipat dari darah yang telah mereka terima. Perlu disebutkan disini bahwa beberapa rumah sakit memiliki bank darah sendiri.

Adapun pandangan islam tentang bank darah yaitu :
Menurut abu sinnah adalah boleh (jaiz) mengumpulkan darah dari para pendonor lalu menyimpannya pada bank darah untuk di transfusikan pada orang-orang yang sangat membutuhkannya akibat perang, kecalakaan kerja, dan kecelakaan kendaraan. Kebolehan ini ditentukan oleh fakta pada bank darah pada kenyataannya memang menjaga ketersediaan darah pada saat-saat dibutuhkan.
Menurut Syekh Jad al-Haqq seseorang dibolehkan membayar sejumlah uang untuk memperoleh transfuse darah dari lembaga ini. Namun, pembayaran itu harus dipandang sebagai kompensasi bagi pengumpulan dan penyimpanannya, bukan sebagai pembelian. Karenanya, kompensasi itu mestinya di catat dalam dokumen lembaga tersebut dalam rangka menghindari kesangsian akan larangan tentangnya (membayar harga yang telah ditetapkan)

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
 Melakukan transfuse darah hukumnya diperbolehkan, dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi
 Adanya bank darah untuk persediaan hukumnya boleh (jaiz)
 Pemberian transfuse darah antar agama juga diperbolehkan

3.2. Saran
Bagi anda yang ingin melakukan transfuse darah baik sebagai donor ataupun resepien harus mengikuti syarat yang telah di tentukan. Baik menurut agama maupun medis, hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com